Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais ke Tahap Penyidikan

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 23:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setelah dinyatakan terdapat unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais dengan salah seorang design interior bernama Rudi. Polisi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6). 

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke polisi lantaran kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi. Laporan korban pun sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 


Dugaan kasus penganiayaan bermula saat Iko memakai jasa korban yang bekerja di bidang design interior untuk rumahnya yang berada di kawasan Cibubur.

Korban dan Iko sama-sama membuat perjanjian dengan nominal tertentu. Diketahui Iko baru membayar setengahnya, namun saat ditagih Iko diduga tidak terima perbuatan Rudi 

Saat korban bersama dengan istrinya mendatangi rumah Iko Uwais pada Sabtu (13/5), Iko pun memanggil korban. Disitulah cekcok antara Iko dan korban terjadi dan diduga Iko memukul Rudi. 

Merasa nama baiknya tercemar, Iko Uwais balik melaporkan seorang desain interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan awal mula masalah saat pelapor yakni Iko Uwais sepakat memakai jasa terlapor yakni Rudi terkait desain interior dengan nilai sebesar Rp 300 juta. 

Dari angka itu, kedua pihak sepakat melakukan pembayaran secara bertahap mulai 20 persen, 30 persen, sampai 50 persen.

Namun, saat Iko sudah membayar termin 1 dan 2, gambar yang diajukan oleh Rudi diduga tidak sesuai permintaan Iko. 

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," kata Zulpan. 

Iko Uwais lantas meminta berkomunikasi dengan Rudi untuk memperbaiki design, sayangnya permintaan itu tak direspon baik oleh Rudi Bahkan, Rudi diduga menghina Audy, istri Iko Uwais.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya