Berita

Pemuda Muhammadiyah bersama Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan/RMOLJakarta

Politik

Pemuda Muhammadiyah Bersama Koalisi Kusuka Dorong Jokowi Revisi Perpres 191/ 2014 soal Subsidi BBM untuk Nelayan

SELASA, 21 JUNI 2022 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman, Dedi Irawan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Perpres 191/2014 dan perubahannya (termasuk peraturan turunannya).

Selain PP Pemuda Muhammadiyah ada juga Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita juga meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa unsur.

Menurut Dedi, Perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.


"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu KUSUKA yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Menjadikan Kartu KUSUKA sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai khusus untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/6).

Lanjut Dedi dengan merevisi Perpres tersebut, subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan, dan juga banyak nelayan-nelayan kecil yang akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik.

"Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan. Saya kira Presiden akan mendukung revisi tersebut karena Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil," kata Dedi.

Senada dengan Dedi, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan berdasarkan data BPS, Nilai Tukar Nelayan (NTN) bulan Mei 2022 sebesar 107.46 naik 0.69 dari bulan dan mengindikasikan bahwa nelayan Indonesia masih mampu membiayai pengeluaran rumah tangganya dari usaha sebagai nelayan.

Namun, faktanya di lapangan menyebutkan nelayan tradisional di wilayah pesisir Indonesia cenderung berada pada level bawah piramida sosial ekonomi Indonesia dan masih banyak hidup dalam kemiskinan.

"Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan kecil jumlahnya sangat besar. Sebab 40-70 persen ongkos laut dikeluarkan untuk BBM. Artinya kebutuhan BBM komponen penting dan tidak bisa dihindari, akses BBM bersubsidi merupakan keberpihakan pada nelayan dan prioritas yang harus dilakukan pemerintah," kata Dani.

Oleh karena itu, Dani mendorong kebijakan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil, dapat mengurangi ongkos melaut sebagai.

Apalagi BBM subsidi bagi nelayan sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang salah satunya kendaraan roda empat milik perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa persyaratan administrasi.

Bahkan, persoalan BBM bersubsidi belum selesai apabila nelayan kecil di wilayah pinggiran diharuskan memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pembelian subsidi BBM.

"Nelayan kesulitan mengurus surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi. Dimana untuk memperoleh surat rekomendasi, nelayan harus memiliki pas kecil (izin melaut) dan Bukti Pencatatan Kapal (BPKP) yang dikeluarkan oleh pihak pelabuhan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut, pemukiman nelayan umumnya memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan publik," kata Dani.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya