Berita

Pemuda Muhammadiyah bersama Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan/RMOLJakarta

Politik

Pemuda Muhammadiyah Bersama Koalisi Kusuka Dorong Jokowi Revisi Perpres 191/ 2014 soal Subsidi BBM untuk Nelayan

SELASA, 21 JUNI 2022 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman, Dedi Irawan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Perpres 191/2014 dan perubahannya (termasuk peraturan turunannya).

Selain PP Pemuda Muhammadiyah ada juga Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita juga meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa unsur.

Menurut Dedi, Perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.


"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu KUSUKA yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Menjadikan Kartu KUSUKA sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai khusus untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/6).

Lanjut Dedi dengan merevisi Perpres tersebut, subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan, dan juga banyak nelayan-nelayan kecil yang akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik.

"Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan. Saya kira Presiden akan mendukung revisi tersebut karena Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil," kata Dedi.

Senada dengan Dedi, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan berdasarkan data BPS, Nilai Tukar Nelayan (NTN) bulan Mei 2022 sebesar 107.46 naik 0.69 dari bulan dan mengindikasikan bahwa nelayan Indonesia masih mampu membiayai pengeluaran rumah tangganya dari usaha sebagai nelayan.

Namun, faktanya di lapangan menyebutkan nelayan tradisional di wilayah pesisir Indonesia cenderung berada pada level bawah piramida sosial ekonomi Indonesia dan masih banyak hidup dalam kemiskinan.

"Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan kecil jumlahnya sangat besar. Sebab 40-70 persen ongkos laut dikeluarkan untuk BBM. Artinya kebutuhan BBM komponen penting dan tidak bisa dihindari, akses BBM bersubsidi merupakan keberpihakan pada nelayan dan prioritas yang harus dilakukan pemerintah," kata Dani.

Oleh karena itu, Dani mendorong kebijakan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil, dapat mengurangi ongkos melaut sebagai.

Apalagi BBM subsidi bagi nelayan sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang salah satunya kendaraan roda empat milik perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa persyaratan administrasi.

Bahkan, persoalan BBM bersubsidi belum selesai apabila nelayan kecil di wilayah pinggiran diharuskan memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pembelian subsidi BBM.

"Nelayan kesulitan mengurus surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi. Dimana untuk memperoleh surat rekomendasi, nelayan harus memiliki pas kecil (izin melaut) dan Bukti Pencatatan Kapal (BPKP) yang dikeluarkan oleh pihak pelabuhan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut, pemukiman nelayan umumnya memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan publik," kata Dani.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya