Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melantik lima Pj Gubernur/Net

Politik

Pj Kepala Daerah Harus Dievaluasi Berkala, juga Dilarang Maju Pilkada Serentak

SELASA, 21 JUNI 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengangkatan penjabat kepala daerah pada Mei 2022 lalu menyisakan sorotan tentang perlu atau tidaknya suatu regulasi teknis yang mengatur agar penunjukan tersebut menjadi lebih demokratis dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya pada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (20/6).

Jeirry mengatakan, terdapat isu tentang kebutuhan evaluasi berkala terhadap kinerja penjabat kepala daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.


"Perlu dimasukkan dalam aturan teknis, bahwa seorang calon penjabat kepala daerah tidak memiliki pemahaman ideologi berlawanan dengan Pancasila," tegasnya.


Selain itu, Penjabat (Pj) tidak berasal dari TNI/Polri dan menjabat selama satu tahun untuk kemudian dapat diperpanjang untuk jabatan yang sama satu tahun berikutnya.

"Selama menjabat, dia harus mendapatkan evaluasi berkala, misal setiap empat bulan, dan tidak boleh mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus menjaga netralitasnya dalam Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti dari Formappi Lucius Karus, mengapresiasi atas rencana Kemendagri yang akan melibatkan DPRD dalam proses rekrutmen Pj. Hal tersebut untuk mencegah munculnya penolakan yang cenderung politis dari DPRD pada saat bertugas.

"Dengan memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah, Kemendagri menunjukan keinginannya untuk menjalankan praktek berdemokrasi," ujarnya.

Lucius menilai baik rencana Kemendagri yang ingin membuat Peraturan teknis terkait rekrutmen Penjabat kepala daerah. Apalagi rencana itu muncul sebagai respons atas aspirasi publik.

"Terobosan positif Kemendagri itu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Walau idealnya terobosan Kemendagri ini sudah harus dilakukan sejak gelombang awal penunjukan Pj Kepala Daerah," tutupnya.

Sementara itu, Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan bahwa aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi suatu kebutuhan, setidaknya karena tiga hal.

"Pertama, aturan terkait terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlainan. Kedua, sebagian aturan cenderung menimbulkan multitafsir," katanya.

"Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 15/PUU-XX/2022 menyebut pentingnya pemenuhan syarat tertentu sebagai penjabat kepala daerah dan kebutuhan evaluasi berkala," tutupnya.

Terkait evaluasi berkala bagi penjabat kepala daerah, Arif menyatakan bahwa hal ini akan menjadi mekanisme untuk menjaga kinerja penjabat dan memastikan bahwa dirinya tidak melanggar larangan untuk tidak membuat kebijakan berlawanan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya.

"Evaluasi berkala juga penting untuk memperkuat legitimasi politik penjabat kepala daerah, dan untuk itu diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat, DPRD, dan Kemendagri," demikian Arif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Kamis 16 Juni 2022 lalu menegaskan jika Kemendagri akan memutuskan untuk penunjukan Penjabat Kepala Daerah selanjutnya hanya akan mengajukan dari Pejabat Sipil.

Mantan Kapolri tersebut juga menyampaikan rencana Kemendagri menyiapkan peraturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut Kemendagri akan melibatkan DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya