Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menyampaikan keterangan pers penangkapan tersangka penghina MUI Banten/Ist

Presisi

Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

SENIN, 20 JUNI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut kini RM sudah ditetapkam sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis (9/6).

Shinto menjelaskan awal mula kasus ini saat ujaran kebencian dan permusuhan diunggah ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.


RM sendiri menggunakan akun dengan nama Romeo Guiterez.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIb yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Atas hal ini, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran sakit hati.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, dua unit HP lengkap dengan simcard.

RM pun dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang Undang 19/ 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya