Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menyampaikan keterangan pers penangkapan tersangka penghina MUI Banten/Ist

Presisi

Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

SENIN, 20 JUNI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut kini RM sudah ditetapkam sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis (9/6).

Shinto menjelaskan awal mula kasus ini saat ujaran kebencian dan permusuhan diunggah ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.


RM sendiri menggunakan akun dengan nama Romeo Guiterez.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIb yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Atas hal ini, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran sakit hati.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, dua unit HP lengkap dengan simcard.

RM pun dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang Undang 19/ 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya