Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menyampaikan keterangan pers penangkapan tersangka penghina MUI Banten/Ist

Presisi

Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

SENIN, 20 JUNI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut kini RM sudah ditetapkam sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis (9/6).

Shinto menjelaskan awal mula kasus ini saat ujaran kebencian dan permusuhan diunggah ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.


RM sendiri menggunakan akun dengan nama Romeo Guiterez.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIb yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Atas hal ini, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran sakit hati.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, dua unit HP lengkap dengan simcard.

RM pun dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang Undang 19/ 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya