Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menyampaikan keterangan pers penangkapan tersangka penghina MUI Banten/Ist

Presisi

Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

SENIN, 20 JUNI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut kini RM sudah ditetapkam sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis (9/6).

Shinto menjelaskan awal mula kasus ini saat ujaran kebencian dan permusuhan diunggah ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.


RM sendiri menggunakan akun dengan nama Romeo Guiterez.

“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIb yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Atas hal ini, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran sakit hati.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, dua unit HP lengkap dengan simcard.

RM pun dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang Undang 19/ 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya