Berita

Massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) menggelar demo di Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung/Ist

Nusantara

Massa GPSN Gelar Demo di KPK-Kejagung-BUMN, Ini Tuntutannya

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi demonstrasi dilakukan massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) di tiga lokasi, yakni di Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan KPK, Jakarta, Senin (20/6).

Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot Hendi Prio Santoso yang saat ini menjabat Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID.

GPSN menduga, Hendi saat menjabat Direktur PT PGN melakukan intervensi jual beli saham beberapa perusahan besar di bawah naungan BUMN, di antaraya PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014.


Saat berorasi di KPK, mereka juga meminta lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan usaha PT Saka Energi Indonesia.

"Terkait kasus yang menjerat Saka Energi di antaranya proses akuisisi sebesar 20% Participating Interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Perusahaan ini anak perusahaan PT PGN," kata Koordinator Aksi, Wiba Ahmad di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Wiba menuturkan, ada kejanggalan dalam proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar AS dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar AS.

Ia melanjutkan, pada Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar 77,61 juta dolar AS dan 283,12 juta dolar AS. Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai 1 Desember 2025.

"Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025. Oleh karena itu, kami mendesak Hendi dicopot," tuturnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya