Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Politik

Pimpinan KPK: Biaya Jadi Calon Bupati Rp 30 M, 80 Persen Didapat dari Sponsor

SENIN, 20 JUNI 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Biaya untuk menjadi calon bupati/walikota mencapai Rp 20 hingga 30 miliar. Sumber dananya berasal dari sponsor, yaitu pelaku usaha di daerah masing-masing.

Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan pembekalan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di hadapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani dan 73 pengurus DPP dan DPD Gerindra lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (20/6).

Data Alexander ini didasarkan pada survei bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Intinya, data ini mengungkap bahwa biaya politik di Indonesia sangat mahal.


"Kemendagri dan juga KPK mengonfirmasi, calon kepala daerah tingkat II (Bupati/Walikota) itu paling tidak harus mengalokasikan dana Rp 20 hingga 30 miliar, belum tentu menang. Ini hanya untuk mencalonkan supaya terpilih sebagai calon, belum tentu menang," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (20/6).

Sementara jika ingin memenangkan pertarungan di tingkat Bupati/Walikota kata Alex, membutuhkan dana sebesar Rp 50 hingga 75 miliar.

"Mungkin hal yang sama juga terjadi pada anggota legislatif, mungkin gak sebesar itu. Dan betul bahwa biaya itu tidak dikeluarkan dari kantong sendiri. 80 persen mereka mendapatkan sponsor, utamanya dari pelaku usaha di daerah tersebut," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga melakukan survei terhadap para sponsor dan pendonor dana pencalonan kepala daerah. Hasilnya, para sponsor juga berharap timbal balik ketika calon yang didukung memenangkan pertarungan.

"Mereka berharap juga ketika calon yang didukung itu menang, paling tidak nanti kalau ikut lelang tender proyek di daerah itu dimenangkan. Atau paling tidak kalau daerahnya itu kaya sumber daya alam, perizinan itu juga dipermudah. Itu survei kami, jadi tidak gratis," terang Alex.

Data itu, sambungnya, sesuai dengan data penindakan yang dilakukan KPK sejak KPK berdiri pada 2003 hingga saat ini. Di mana, lebih dari 300 anggota parlemen, 20 gubernur, 140 bupati/walikota, 30 menteri dan banyak lagi tokoh-tokoh politik yang menjadi tersangka di KPK.

"Ini kan jumlah yang luar biasa. Dan ya kami kadang-kadang merasa, mereka yang bermasalah dengan KPK itu merasa hanya apes. Karena apa? Yang lain sebetulnya juga sama saja Pak Alex, hanya mereka mungkin lebih rapih dalam melakukan atau belum ketahuan. Yang lebih paham bapak-bapak," pungkas Alex.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya