Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Fraksi PPP Kawal dan Terus Mendorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal dan terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin halal dalam program vaksinasi booster (lanjutan).

"Kita ini sebenarnya ingin mewakili umat islam untuk mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab nyatanya hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Ia menerangkan, pemerintah sudah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal. Anas menyebut situasi saat ini sudah tidak lagi bersifat darurat.


"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada, dimana covid sudah melandai, ketersediaan vaksin halal juga sudah ada. Saya kira tidak ada pilihan lain kecuali kita sesegera mungkin menerapkan vaksin halal," tegas Anas Thahir.

Anas Thahir juga mengatakan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan divaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan. Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH. Jamaluddin F Hasyim menilai putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah dalam menentukan jenis vaksin disertai jaminan kehalalannya. Namun nyatanya jenis vaksin booster yang digunakan tidak satupun memiliki sertifikat halal.

"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022  adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara,” ungkap Jamaluddin.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenkes, untuk mematuhi keputusan MA ini dan tidak tunduk kepada mafia vaksin.

“Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam,” ujarnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya