Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: KPK Zaman Dulu Tidak Peduli dengan Sistem, Sibuk Hingar Bingar OTT

SELASA, 14 JUNI 2022 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Serangan bertubi-tubi yang dilancarkan sejumlah pihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri turut menjadi sorotan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa pada prinsipnya pemberantasan korupsi harus pakai otak, bukan otot.

“Seperti dulu mereka membela KPK secara membabi buta, seperti itulah sekarang mereka menyerang KPK,” kata Fahri Hamzah mengawali kicauannya di Twitter tentang perbedaan KPK era Firli dan sebelumnya, Selasa (14/6).

Dia meminta KPK sekarang untuk tetap bekerja menggunakan konsep. Dengan begitu, KPK tidak perlu membela orang atau lembaga, tapi berpaku pada ide dan gagasan.

“Dari dulu saya mengatakan pemberantasan korupsi pakai otak bukan otot,” tegasnya.

Keberadaan UU 19/2019 tentang KPK, bagi Fahri telah membuat KPK dan pimpinan KP terpaksa "putar otak" melakukan pendekatan yang lebih sistemik. Mereka tidak lagi terpukau dengan pesanan-pesanan untuk menangkap si A dan si B, tetapi fokus kepada sistem.

Kalau mau dibandingkan, sambungnya,  KPK zaman dulu justru tidak peduli dengan sistem. Sekalipun sistem hancur berantakan, selama mereka mendapatkan popularitas maka tangkapan-tangkapan harian yang heboh dan penuh tepuk tangan dilakukan terus menerus.

“Maka setelah mereka pergi situasi tak ada perubahan!” urainya.

Jika KPK dahulu sempat komitmen dengan penegakan sistem, maka pergantian orang tidak akan mendatangkan perubahan yang berbalik. Tetapi karena sistem tidak ada, maka apa yang terjadi sekarang menjadi sesuatu yang baru.

“17 tahun KPK Abai membangun sistem sibuk dengan hingar bingar OTT,” tegasnya lagi

Sementara itu, KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus juga disiplin dengan hukum dan tidak boleh main-main seperti dulu. Sebagai koordinator pemberantasan korupsi, KPK harus bekerja melibatkan lembaga dari hulu sampai hilir. Hal ini yang kemudian disebut sebagai fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring.

Di hulu, ada lembaga-lembaga yang bertugas membuat regulasi dan KPK harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak mengandung lubang yang memungkinkan adanya peluang berbuat jahat. Sementara di hilir ada lembaga-lembaga audit yang dapat memeriksa konsistensi penyelenggaraan negara.

“Di atas semua itu, ada lembaga eksekutif yang setiap 5 tahun dipilih oleh rakyat dengan mandat baru yang sangat kuat, sehingga dapat melakukan tindakan hulu dan hilir secara efektif. Itu semua ada dalam fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring KPK yang diamanatkan oleh UU lama dan baru,” sambung Fahri.

“Kalau betul kita mau memberantas korupsi, dan kalau kita betul ingin korupsi hilang dari Bumi Pertiwi, maka jangan pernah berpikir untuk bekerja sendiri. Dan itulah jiwa dari UU KPK yang baru dan bahkan sistem ketatanegaraan kita yang demokratis. Tindakan sepihak selalu merusak!” tutupnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Perketat Skrining, Hanya Calhaj Sehat Berangkat ke Tanah Suci

Sabtu, 20 April 2024 | 19:26

Gerindra Masih Kaji Figur Internal untuk Pilkada Pesawaran

Sabtu, 20 April 2024 | 18:52

Punya Catatan Buruk, Pengamat: Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Sabtu, 20 April 2024 | 18:24

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Refly Harun Yakin Hakim MK Sedang Diintervensi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:35

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:31

Panglima TNI dan Kapolri Siap Amankan WWF ke 10 di Bali

Sabtu, 20 April 2024 | 17:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

Sabtu, 20 April 2024 | 16:53

Jelang Putusan MK, Tim Hukum Paslon 01 dan 03 Gelar Diskusi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:14

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Sabtu, 20 April 2024 | 15:51

Selengkapnya