Berita

Arab Saudi/Net

Dunia

Arab Saudi: Tidak Perlu Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19, Masker Tetap Wajib di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

SELASA, 14 JUNI 2022 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Arab Saudi mulai menghapus sejumlah aturan pembatasan Covid-19, termasuk masker dalam ruangan dan bukti persyaratan vaksinasi untuk sebagian besar tempat.

Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya pada Senin (13/6) mengungkapkan wajib masker akan tetap berlaku di sejumlah tempat, termasuk Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, tempat-tempat yang diatur oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya), dan tempat-tempat serta acara-acara yang memberlakukan mandat masker mereka sendiri.

Saudi Press Agency melaporkan, selain wajib masker, bukti vaksinasi dalam aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna juga tidak lagi diperlukan untuk memasuki berbagai fasilitas, berpartisipasi dalam kegiatan, menghadiri acara, atau naik pesawat atau transportasi umum, dengan beberapa pengecualian.


SPA tidak merinci kategori mana yang dikecualikan.

Selain itu, jangka waktu vaksinasi bagi warga Arab Saudi yang ingin bepergian ke luar negeri juga telah diperpanjang.

Dala aturan sebelumnya, wisatawan harus menerima suntikan penguat Covid-19 ketiga mereka dalam waktu tiga bulan dari yang kedua, tetapi jangka waktu itu sekarang telah diperpanjang menjadi delapan bulan.

Kerajaan mulai melonggarkan pembatasan Covid-19 pada bulan Maret ketika mandat masker luar ruangan dicabut. Langkah-langkah jarak sosial, tes PCR untuk pelancong yang masuk, dan aturan karantina saat kedatangan juga dibatalkan di bulan yang sama.

Kerajaan kini telah mencatat total 9.170 kematian terkait Covid-19 dan 777.795 infeksi sejak awal pandemi.

Negara ini telah meluncurkan program vaksinasi yang luas, dengan dosis yang cukup untuk menginokulasi 96,1 persen dari populasi yang telah diberikan, menurut data Reuters.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari Senin menekankan pentingnya melanjutkan upaya untuk memerangi virus, termasuk menerima dosis booster dari vaksin yang disetujui.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya