Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto

SELASA, 14 JUNI 2022 | 00:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali menangkap AS (74) satu orang tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) dini hari.

"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa peran AS sendiri memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikut.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang tokoh penting dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh ini dilakukan  pada 11 Juni 2022 di lokasi yang berbeda. 

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6) 

Lanjut Zulpan, empat orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul muslimin. 

Sedangkan AA sebagai sekertaris organisasi Khilafatul Muslimin yang berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi. 

Lalu, F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Terakhir, SW berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya. 

Penangkapan ini buntut dari penetapan pimimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi nergara Indonesia yakni Pancasila. 

Organisasi Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Abdul Qadir Hasan Baraja pun ditangkap di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB.

Artinya sejauh ini ada 6 pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap oleh polisi.

Tentu perbuatan ini menentang Undang Undang Dasar 1945. Abdul Qadir dijerat pasal berlapis mulai Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 18/2017 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya