Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto

SELASA, 14 JUNI 2022 | 00:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali menangkap AS (74) satu orang tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) dini hari.

"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa peran AS sendiri memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikut.


"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang tokoh penting dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh ini dilakukan  pada 11 Juni 2022 di lokasi yang berbeda. 

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6) 

Lanjut Zulpan, empat orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul muslimin. 

Sedangkan AA sebagai sekertaris organisasi Khilafatul Muslimin yang berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi. 

Lalu, F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Terakhir, SW berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya. 

Penangkapan ini buntut dari penetapan pimimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi nergara Indonesia yakni Pancasila. 

Organisasi Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Abdul Qadir Hasan Baraja pun ditangkap di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB.

Artinya sejauh ini ada 6 pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap oleh polisi.

Tentu perbuatan ini menentang Undang Undang Dasar 1945. Abdul Qadir dijerat pasal berlapis mulai Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 18/2017 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya