Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto

SELASA, 14 JUNI 2022 | 00:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali menangkap AS (74) satu orang tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) dini hari.

"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa peran AS sendiri memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikut.


"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang tokoh penting dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh ini dilakukan  pada 11 Juni 2022 di lokasi yang berbeda. 

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6) 

Lanjut Zulpan, empat orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul muslimin. 

Sedangkan AA sebagai sekertaris organisasi Khilafatul Muslimin yang berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi. 

Lalu, F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Terakhir, SW berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya. 

Penangkapan ini buntut dari penetapan pimimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi nergara Indonesia yakni Pancasila. 

Organisasi Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Abdul Qadir Hasan Baraja pun ditangkap di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB.

Artinya sejauh ini ada 6 pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap oleh polisi.

Tentu perbuatan ini menentang Undang Undang Dasar 1945. Abdul Qadir dijerat pasal berlapis mulai Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 18/2017 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya