Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Mojokerto

SELASA, 14 JUNI 2022 | 00:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali menangkap AS (74) satu orang tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) dini hari.

"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa peran AS sendiri memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikut.


"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang tokoh penting dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh ini dilakukan  pada 11 Juni 2022 di lokasi yang berbeda. 

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6) 

Lanjut Zulpan, empat orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan organisasi Khilafatul muslimin. 

Sedangkan AA sebagai sekertaris organisasi Khilafatul Muslimin yang berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi. 

Lalu, F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Terakhir, SW berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya. 

Penangkapan ini buntut dari penetapan pimimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi nergara Indonesia yakni Pancasila. 

Organisasi Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Abdul Qadir Hasan Baraja pun ditangkap di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB.

Artinya sejauh ini ada 6 pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangkap oleh polisi.

Tentu perbuatan ini menentang Undang Undang Dasar 1945. Abdul Qadir dijerat pasal berlapis mulai Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 18/2017 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya