Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jerman: Hukuman Mati Pengadilan Donetsk terhadap Pejuang Asing di Ukraina adalah Kabar Mengejutkan

SABTU, 11 JUNI 2022 | 13:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jerman pada Jumat mengecam hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) kepada dua tentara Inggrsi dan satu tentara Maroko, di tengah krisis Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Jerman dalam pernyataannya di Twitter, mengungkapkan keterkejutannya atas vonis tersebut, mengataka bahwa vonis itu menunjukkan sekali lagi bagaimana Rusia mengabaikan hukum humaniter internasional, dan ini tidak bisa diterima.

Jerman juga mengingatkan bahwa para pejuang berhak atas perlindungan di bawah Konvensi Jenewa


Kabar vonis mati ini sontak mengejutkan dan membuat negara-negara Barat sontak mengecam DPR dan Rusia.

Pada Kamis (9/6) Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) memvonis mati dua tentara Inggris Aiden Aslin dan Pinner. Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Aiden Aslin dan Pinner kemudian mengajukan banding.
Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu.
Perdana Menteri Boris Johnson mengaku 'terkejut' dengan hukuman mati pejuangnya di Ukraina. Menteri Luar Negeri Liz Truss berbicara melalui telepon dengan timpalannya dari Ukraina Dmytro Kuleba, dan mencuit bahwa hukuman tersebut merupakan "pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa".

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya