Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Keberatan Masa Penanganan Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

SABTU, 11 JUNI 2022 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa atau durasi penanganan perkera sengketa pemilu yang rencananya hanya selama 6 hari diprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa penyelesaian sengketa Pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.

Sementara menurut Abhan, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, durasi yang ideal unutk menyelesaikan perkara sengketa Pemilu seperti pendaftaran peserta Pemilu selama 12 hari.


"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Jika durasi penyelesaian sengketa Pemilu hanya dipatok selama 6 hari, Bagja memperkirakan waktunya akan sangat mepet.

Pasalnya, untuk menyelesaikan perkara sengketa harus melalui sejumlah tahapan seperti pendaftaran. Setelah itu dilanjutkan durasi 3 hari untuk perbaikan berkas permohonan sengketa, proses mediasi, dan dilanjutkan proses ajudikasi berupa mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan Ahli.

"Lalu hari terakhir adalah pembuktian," imbuh Bagja menegaskan.

Khusus proses ajudikasi, Bagja mengatakan bahwa pelaksanaannya tidak cukup sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.

Oleh karena itu Bagja meminta KPU mempertimbangkan durasi penyelesaian sengketa Pemilu paling tidak selama 10 hari.

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari ke-6, apakah bisa dengan itu? Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari," katanya.

"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," demikian pandangan Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya