Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Tito Minta Komisi II Kaji Lagi Kenaikkan Honor Penyelenggara Pemilu

SELASA, 07 JUNI 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mendengar adanya usulan kenaikkan honor panitia pemilu ad hoc.

Diketahui, tahun 2019 petugas KPPS PPS hanya mendapatkan honorarium sebesar Rp 500 ribu, namun 2024 mendatang bakal dinaikkan sebesar Rp 1juta hingga Rp1,5 juta.

"Yang lain saya dengar masalah insentif dinaikkan, okelah misalnya dari Rp 500 ribu perbulan bagi adhoc itu yang ada di TPS-TPS satu juta setengah, masuk akal kita,” kata Tito di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/6).


Namun, lanjut Tito, dia mendengar adanya kenaikan secara menyeluruh soal tunjangan kerja bagi semua penyelenggara pemilu di tingkat. Hal itu, menurut Tito tidak masuk akal.

“Tapi, kalau seandainya tunjangan kinerja, saya dengar nanti kita dengar ramai-ramai juga mau dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta ke Rp150 juta kemudian di tingkat kabupaten/kota juga meningkatnya hampir 100 persen. Kalau 25 juta kan 250 persen, nah kalau jumlahnya sedikit enam orang tujuh orang kan oke, tapi kan kalau kabupaten/kota itu jumlahnya 548 dengan provinsi, kali sekian orang kali sekian puluh juta itu akan mengakibatkan melonjaknya tinggi sekali,” keluh Tito.

Oleh karena itu, mantan Kapolri ini meminta Komisi II untuk mengatur ulang jumlah insentif alias kenaikan secara menyeluruh para penyelenggara pemilu, namun harus tepat sasaran. Bukan memberikan dana kepada panitia pemilu tingkat atas yang sudah mendapatkan insentif lebih besar sebelumnya.

“Ini juga tolong kita harus hitung betul kemampuan fiskal kita. Belum lagi ada program-program strategis yang lain. Saya kira beda kenaika 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja dari para penyelenggara pemilu,” demikian Tito.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya