Berita

Sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Bersama Suaminya, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Divonis 4 Tahun Penjara

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 00:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin memasuki babak akhir.

Seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Puput dan Hasan juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pasutri tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6).

Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto masih belum bersikap, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum. Sebelumnya, KPK menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi keduanya.

"Kami pikir-pikir dulu," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim seusai sidang

Hal senada juga dilakukan Puput dan Hasanuddin. Melalui penasihat hukumnya, Bunadi Wibakso juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim.

"Masih pikir-pikir, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.

Kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada Agustus 2021. Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya, yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin dinihari (30/8/2021). Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.

Keesokan harinya KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya