Berita

Sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Bersama Suaminya, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Divonis 4 Tahun Penjara

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 00:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin memasuki babak akhir.

Seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Puput dan Hasan juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Pasutri tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6).

Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto masih belum bersikap, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum. Sebelumnya, KPK menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi keduanya.

"Kami pikir-pikir dulu," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim seusai sidang

Hal senada juga dilakukan Puput dan Hasanuddin. Melalui penasihat hukumnya, Bunadi Wibakso juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim.

"Masih pikir-pikir, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.

Kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada Agustus 2021. Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya, yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin dinihari (30/8/2021). Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.

Keesokan harinya KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya