Berita

Johnny Depp/Net

Hiburan

Johnny Depp Kalahkan Amber Heard, Kantongi Lebih dari 10 Juta Dolar AS

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Virginia pada Rabu (2/5) memenangkan aktor Johnny Depp dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya Amber Heard. Dengan kemenangan ini, Depp mendapatkan ganti rugi sebesar 10 juta dolar AS.

Juri membenarkan tuduhan Depp bahwa Heard berbohong mengatakan Depp melecehkannya sebelum dan selama pernikahan singkat mereka. Pernyataan Heard diklaim sebagai "kebencian yang sebenarnya" terhadap Depp. Demikian dilaporkan ABC News.

Sebelumnya, Depp menggugat Heard sebesar 50 juta dolar setelah dia menulis sebuah op-ed untuk The Washington Post pada tahun 2018 menyebut dirinya sebagai 'figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga'. Heard kemudian menggugat balik Depp sebesar 100 juta dolar AS.


Pengacara Depp mengatakan dia difitnah oleh artikel itu meskipun tidak pernah menyebutkan namanya.

Juri memenangkan Depp atas ketiga klaimnya terkait dengan pernyataan spesifik dalam artikel 2018.

Sorak-sorai dari pendukung Depp yang hadir di luar ruang sidang pecah saat pengadilan membacakan keputusannya. Mereka telah setia mengikuti persidangan dan berbaris sejak semalam. Penonton yang tidak bisa masuk berkumpul di jalan untuk menyemangati Depp.

Di dalam ruang sidang, Heard yang berpakaian hitam terus menunduk saat keputusan juri dibacakan.

Sebenarnya, juri memberikan Depp 15 juta dolar AS, dengan 10 juta dolar sebagai kompensasi dan 5 juta dolar sebagai ganti rugi. Namun, ganti rugi hukuman segera dikurangi oleh Hakim Penney Azcarate menjadi batas hukum Virginia sebesar 350 ribu dolar AS.

Juri juga memberikan Heard 2 juta dolar AS sebagai ganti rugi kepadanya setelah menemukan salah satu poinnya valid: bahwa mantan pengacara Depp Adam Waldman telah memfitnahnya ketika dia memberi tahu sebuah tabloid bahwa dia dan teman-temannya membuat tipuan yang termasuk mengais-ngais apartemennya agar terlihat lebih buruk.

Putusan itu mengakhiri persidangan dari kasus yang telah berjalan panjang yang diharapkan Depp akan membantu memulihkan reputasinya.

Depp, yang tidak hadir di pengadilan pada saat persidangan itu karena sedang berada di London untuk sebuah acara, mengatakan bahwa putusan itu telah membuatnya sedikit lebih lega.

“Saya benar-benar telah direndahkan. Tetapi saat ini Juri mengembalikan hidup saya,” katanya.

"Saya berharap pencarian saya untuk mengungkapkan kebenaran akan membantu orang lain, pria atau wanita, yang berada dalam situasi seperti saya,  agar tidak mudah menyerah," katanya lagi dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.

Sementara Heard mengatakan dia kecewa.

“Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti vonis ini bagi wanita lain. Ini sebuah kemunduran. Ini mengembalikan waktu ke waktu ketika seorang wanita dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dianggap serius," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di akun Twitter-nya.

Depp dan Heard menjalani rumah tangga yang rumit. Ini bukan pertama kalinya Depp dan Heard terlibat sengketa hukum.

Sekitar setahun setelah pernikahan mereka pada 2015, Heard mengajukan gugatan cerai. Seminggu kemudian, pada Mei 2016, dia menuduh Depp melakukan pelecehan. Keduanya kemudian mengeluarkan pernyataan bersama yang mengataka bahwa hubungan mereka baik-baik saja, penuh gairah, dan terikat oleh cinta.

"Tidak ada pihak yang membuat tuduhan palsu untuk keuntungan finansial. Tidak pernah ada niat menyakiti fisik atau emosional,”  bunyi pernyataan bersama yang ditandatangani keduanya.

Namun, pertikaian kembali terjadi dengan masing-masing saling menuduh dan menggugat dengan menyebut ada kekerasan dalam rumah tangga mereka.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya