Berita

Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2021, Selasa (31/5).

Politik

BPK RI: Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Dinilai WTP, Tapi Ada Sejumlah Hal yang Perlu Perhatian Khusus

SELASA, 31 MEI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya, ada sejumlah permasalahan yang harus mendapat perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini agar tidak terulang di masa mendatang dan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekankan pentingnya peningkatan monitoring sekaligus pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI.


Sehingga tidak terjadi permasalahan penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD.

“Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2021, Selasa (31/5).

Ia melanjutkan, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah Pemprov DKI yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.

Di antaranya terdapat 303 Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.

“Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” terangnya.

Sementara, pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan, di antaranya kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat dan pemanfaatan aset tetap dari pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.

Dede menyampaikan, dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK telah meminta tanggapan kepada para pejabat terkait dan meminta rencana aksi (action plan).

Hal ini penting untuk memastikan komitmen para pejabat terkait dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.

Selain itu, untuk memenuhi Pasal 20 UU 19/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Menurut Dede, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberi opini kewajaran laporan keuangan yang bukan dimaksudkan untuk mengungkap adanya kecurangan atau dalam pengelolaan keuangan.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan juga menilai desain dan implementasi sistem pengendalian dalam pengelolaan keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” tandasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya