Berita

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala/Net

Politik

Adrianus Meliala: Jika Sesuai Kebutuhan, Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Dapat Diterima

SELASA, 31 MEI 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati/walikota berasal dari TNI-Polri yang menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Pun juga secara legislasi, hal itu diperbolehkan undang-undang.

Begitu dikatakan Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menanggapi polemik pengisian jabatan Pj kepala daerah berlatar belakang TNI atau Polri di beberapa daerah. Salah satunya, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

"Saya dapat menerima logika Menkopolhukam bahwa seorang TNI di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus kepada wartawan, Selasa (31/5).


Kata dia, hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU 34/2004 tentang TNI. Aturan itu mengatakan, anggota TNI-Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj Bupati Seram Barat.

"Putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj kepala daerah," katanya.

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Meskipun demikian, lanjutnya, pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah.

"Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," terangnya.

Menurutnya, penunjukan perwira militer sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, utamanya terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten.

Bagi dia, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik. Pengalaman Andi Chandra selaku Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Tengah, menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya.

"Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya