Berita

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala/Net

Politik

Adrianus Meliala: Jika Sesuai Kebutuhan, Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Dapat Diterima

SELASA, 31 MEI 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati/walikota berasal dari TNI-Polri yang menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Pun juga secara legislasi, hal itu diperbolehkan undang-undang.

Begitu dikatakan Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menanggapi polemik pengisian jabatan Pj kepala daerah berlatar belakang TNI atau Polri di beberapa daerah. Salah satunya, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

"Saya dapat menerima logika Menkopolhukam bahwa seorang TNI di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus kepada wartawan, Selasa (31/5).


Kata dia, hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU 34/2004 tentang TNI. Aturan itu mengatakan, anggota TNI-Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj Bupati Seram Barat.

"Putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj kepala daerah," katanya.

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Meskipun demikian, lanjutnya, pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah.

"Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," terangnya.

Menurutnya, penunjukan perwira militer sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, utamanya terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten.

Bagi dia, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik. Pengalaman Andi Chandra selaku Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Tengah, menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya.

"Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya