Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

Pulihkan Aset Negara dan Daerah, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai 592 T

SELASA, 31 MEI 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyelematan gemilang berhasil dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 57 ribu aset dari 97 ribu aset milik PT PLN (Persero) dan barang milik negara (BMN) serta barang milik daerah (BMD) lainnya. Total potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 592 T.

Hal itu sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberdayaan dunia usaha antikorupsi yang merupakan kolaborasi antara KPK dengan PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5).

Dalam acara ini, Ghufron membeberkan awal mula kerjasama KPK dengan PLN. Di mana, pada 2019 lalu, PLN datang ke KPK dan menyampaikan baru 27 ribu dari 97 ribu aset milik PLN yang sudah tersertifikasi.


"KPK kemudian melakukan pemetaan. Jadi apa yang kemudian kami lakukan, kami pertama memetakan dulu mana identifikasi aset-aset tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan.

Setelah objek teridentifikasi kata Ghufron, pihaknya selanjutnya melakukan dua hal, yaitu pemetaan data yuridis, dan pemetaan data fisik.

Selanjutnya, KPK melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak ketiga lainnya.

"Jadi angka 2019 itu yang semula 27 ribu menjadi sekitar 57 ribu pada saat 2021, maka angkanya itu dengan aset-aset pemerintah daerah kami menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 592 triliun. Itu dalam kerangka itu," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa, angka Rp 592 triliun bukanlah kerugian negara, akan tetapi berpotensi menjadi kerugian negara ketika tidak segera disertifikasi.

"Kalau tidak kemudian disertifikat, kalau kemudian penguasaan ataupun sengketa dengan pihak ketiga lainnya tidak kami clear-kan, maka berpotensi akan lepas menjadi bukan lagi aset negara,” tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya