Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan/RMOL
Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan/RMOL
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin petang (30/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," ujar Jaksa KPK.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Senin, 22 Desember 2025 | 17:44
Senin, 22 Desember 2025 | 17:42
Senin, 22 Desember 2025 | 17:38
Senin, 22 Desember 2025 | 17:26
Senin, 22 Desember 2025 | 17:24
Senin, 22 Desember 2025 | 17:10
Senin, 22 Desember 2025 | 17:09
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02