Berita

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dituntut sepuluh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi merekayasa nilai pajak untuk tiga perusahaan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin petang (30/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," ujar Jaksa KPK.


Terdakwa Wawan bersama-sama dengan terdakwa Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan khusus tambahan untuk terdakwa Wawan, Jaksa menuntut Wawan juga bersalah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Wawan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,37 miliar) subsider dua tahun kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Alfred, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 (Rp 8,23 miliar) subsider empat tahun kurungan.

Dalam tuntutan ini, tim JPU KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri pada terdakwa.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

Sedangkan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya