Berita

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dituntut sepuluh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi merekayasa nilai pajak untuk tiga perusahaan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin petang (30/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," ujar Jaksa KPK.

Terdakwa Wawan bersama-sama dengan terdakwa Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan khusus tambahan untuk terdakwa Wawan, Jaksa menuntut Wawan juga bersalah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Wawan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,37 miliar) subsider dua tahun kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Alfred, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 (Rp 8,23 miliar) subsider empat tahun kurungan.

Dalam tuntutan ini, tim JPU KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri pada terdakwa.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

Sedangkan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya