Berita

Rapat Koordinasi Penyerahan aset P3D di gedung KPK/Net

Hukum

Fasilitasi Serah Terima Aset P3D, KPK Undang Pemkab dan Pemkot Bima

SENIN, 30 MEI 2022 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fasilitasi percepatan penyerahan aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) hasil pemekaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (30/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Bupati dan Walikota Bima serta Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Bima telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua Pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan dan rumah dinas," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (30/5).


Dari jumlah tersebut, baru 37 barang milik daerah (BMD) Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima.

Melalui pertemuan tersebut kata Ipi, KPK akan memfasilitasi percepatan penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan Berita Acara Rekonsiliasi BMD antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima, maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ipi.

KPK melalui Satgas Korsup Wilayah V sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai peraturan perundang-undangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya