Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino/Net

Hukum

Ajukan Kasasi Kasus RJ Lino, KPK Berharap China Tunjukkan Komitmen Global Berantas Korupsi

SENIN, 30 MEI 2022 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum Kasasi untuk terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). Alasannya, karena uang pengganti dari perusahaan China dinilai tidak ikut dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

"Saat ini tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (30/5).

Ali menjelaskan bahwa tim Jaksa KPK telah mempertimbangkan putusan PT DKI Jakarta sebelumnya yang hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Di mana, Majelis Hakim pada PT DKI Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi," kata Ali.

Karena kata Ali, pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis RJ Lino bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan.

Tim Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikarenakan menganggap bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Hakim Anggota 1 dan 2 dengan Ketua Majelis Tingkat Pertama, khususnya dalam menafsirkan unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi".

Selain itu, JPU KPK mengajukan banding dikarenakan menganggap bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Atas alasan itu, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim PT DKI menyatakan RJ Lino bersalah melakukan Tipikor bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga berharap Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.

Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim PT DKI membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Namun demikian, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya