Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Siang Ini, Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Tuntutan Kasus Rekayasa Pajak 3 Perusahaan

SENIN, 30 MEI 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Tipikor hari ini adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/5).


Dalam surat dakwaan, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), serta dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Terdakwa Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang 606,250 dolar Singapura untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin, Dadan, Yulmanizar, dan Febrian juga didakwa menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar, 420 ribu dolar Singapura, mata uang dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.

Wawan dan Alfred didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan khusus terdakwa Wawan juga didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Wawan juga didakwa dengan dakwaan Keempat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya