Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Siang Ini, Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Tuntutan Kasus Rekayasa Pajak 3 Perusahaan

SENIN, 30 MEI 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Tipikor hari ini adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/5).

Dalam surat dakwaan, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), serta dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Terdakwa Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang 606,250 dolar Singapura untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin, Dadan, Yulmanizar, dan Febrian juga didakwa menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar, 420 ribu dolar Singapura, mata uang dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.

Wawan dan Alfred didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan khusus terdakwa Wawan juga didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Wawan juga didakwa dengan dakwaan Keempat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya