Berita

Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL

Hukum

Hari Ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin akan Bersaksi di Pengadilan

SENIN, 30 MEI 2022 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Senin (30/5).

Terbit dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Teroris (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

"Yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, dan Shuhanda Citra," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (30/5).


Muara Perangin selaku Direktur CV Nizhami didakwa menyuap Rp 572 juta kepada Terbit usai diberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK pada Rabu (6/4).

Uang tersebut diberikan Muara kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pada 2021, terdakwa Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya mendapatkan paket pekerjaan Hotmix dengan tender, paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Paket-paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu paket pekerjaan Hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000; paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000 yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.

Dan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000.

Akibat perbuatannya, terdakwa Muara didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya