Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Politik

Fahri Bachmid: Penunjukan Pj Unsur TNI Aktif Tidak Punya Pijakan Konstitusional

JUMAT, 27 MEI 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah berlatar belakang prajurit TNI aktif dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid yang secara khusus mengkritisi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/5).


Fahri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

"Itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya ekspresif verbis, sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK," tutur Fahri.

Secara konstitusional, MK adalah lembaga negara satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional bersifat mengikat semua pihak atau disebut result interpreter of the constitution.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum bersifat wajib dan mengikat untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri. Ini adalah sesuatu yang sangat serius," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya