Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Politik

Fahri Bachmid: Penunjukan Pj Unsur TNI Aktif Tidak Punya Pijakan Konstitusional

JUMAT, 27 MEI 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah berlatar belakang prajurit TNI aktif dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid yang secara khusus mengkritisi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/5).


Fahri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

"Itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya ekspresif verbis, sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK," tutur Fahri.

Secara konstitusional, MK adalah lembaga negara satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional bersifat mengikat semua pihak atau disebut result interpreter of the constitution.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum bersifat wajib dan mengikat untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri. Ini adalah sesuatu yang sangat serius," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya