Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ganggu Demokrasi dan Kebebasan Pers, TLPU Minta Laporan Pencemaran Nama Baik pada Pemimpin Redaksi Hatutan.com Dicabut

KAMIS, 26 MEI 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Pers Timor Leste atau Timor-Leste Press Union (TLPU) meminta Perdana Menteri Taur Matan Ruak, khususnya Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Martins da Costa Pereira Jerónimo, untuk segera menghentikan dan mencabut kasus gugatan pencemaran nama baik terhadap pemimpin redaksi dari media online Hatutan.com.

Sekretaris Jenderal TLPU, Zezito da Silva mengatakan, jika kasus ini terus berlanjut akan menandai kemunduran komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi kehormatan besar bagi Timor Leste.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dijamin dalam konstitusi dalam pasal 40 dan 41, dan juga pencemaran nama baik bukanlah kasus pidana. Tetapi masih ada satu pasal hantu yang selalu menghantui para jurnalis dan kritikus yang mengkritik pemerintah.


Dengan kondisi seperti ini, pasal hantu selalu menjadi senjata ampuh bagi para pemimpin otoriter untuk membalas lawannya.

Pasal hantu yang masih melekat pada KUHP tahun 2009 pada pasal 285 digunakan mantan Perdana Menteri Rui Maria de Araújo sebagai senjata ampuh untuk mengadili mantan wartawan Timor Post Raimundos Oki pada akhir 2015 lalu ke pengadilan distrik Dili memutuskan untuk dibebaskan pada Juni 2017 karena tidak ada bukti yang kuat.

Beberapa hari yang lalu artikel hantu kembali digunakan oleh Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Jerónimo untuk membungkam wartawan, terutama pemimpin redaksi media online Hatutan.com Francisco Belo Simões da Costa terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador di radio dan televisi Timor-Leste yang dicurigai memiliki skandal korupsi besar.

Media online Hatutan.com selalu menindaklanjuti proyek pemasangan set-top box/desodificador senilai 900.000 dolar AS yang diduga sarat dengan skandal korupsi antara perusahaan lokal dan Badan Usaha Milik Negara China.

Dikatakan Zezito da Silva, TLPU telah memverifikasi bahwa laporan Hatutan.com tentang proyek instalasi sesuai dengan hukum media dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, dia meminta Menteri Francisco Jerónimo untuk segera menghentikan dan mencabut pengaduannya terhadap jurnalis Francisco Belo Simões da Costa.

Menteri Francisco Jerónimo juga bertugas merancang undang-undang yang berkaitan dengan pengembangan media publik dan swasta tetapi sekarang dia sendiri telah mengambil keputusan untuk menghambat pengembangan media dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Dia tidak punya tanggung jawab moral tentang ini. Jadi sebaiknya dia mundur dari jabatannya karena dia tidak berhasil menjalankan program pemerintah dalam pengembangan media dan jurnalis," kata Zezito melalui konferensi pers seperti dikutip oekusipost.com, Kamis (26/5).

Dia juga meminta Francisco Jerónimo untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi dari dewan pers karena jurnalisme bukanlah kejahatan.

Politisi yang menggunakan artikel hantu sebagai senjata ampuh bagi mereka adalah politisi dari partai Fretilin yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Mari Bin Amude Alkatiri dan presidennya Francisco Guterres Lú Olo.

Baik mantan Perdana Penteri Rui Maria de Araújo dan Menteri Francisco Jerónimo adalah politisi dari partai Fretilin.

Komisi Pemberantasan Korupsi Timor Leste juga sudah melakukan penyidikan pidana terhadap beberapa orang terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya