Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ganggu Demokrasi dan Kebebasan Pers, TLPU Minta Laporan Pencemaran Nama Baik pada Pemimpin Redaksi Hatutan.com Dicabut

KAMIS, 26 MEI 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Pers Timor Leste atau Timor-Leste Press Union (TLPU) meminta Perdana Menteri Taur Matan Ruak, khususnya Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Martins da Costa Pereira Jerónimo, untuk segera menghentikan dan mencabut kasus gugatan pencemaran nama baik terhadap pemimpin redaksi dari media online Hatutan.com.

Sekretaris Jenderal TLPU, Zezito da Silva mengatakan, jika kasus ini terus berlanjut akan menandai kemunduran komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi kehormatan besar bagi Timor Leste.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dijamin dalam konstitusi dalam pasal 40 dan 41, dan juga pencemaran nama baik bukanlah kasus pidana. Tetapi masih ada satu pasal hantu yang selalu menghantui para jurnalis dan kritikus yang mengkritik pemerintah.

Dengan kondisi seperti ini, pasal hantu selalu menjadi senjata ampuh bagi para pemimpin otoriter untuk membalas lawannya.

Pasal hantu yang masih melekat pada KUHP tahun 2009 pada pasal 285 digunakan mantan Perdana Menteri Rui Maria de Araújo sebagai senjata ampuh untuk mengadili mantan wartawan Timor Post Raimundos Oki pada akhir 2015 lalu ke pengadilan distrik Dili memutuskan untuk dibebaskan pada Juni 2017 karena tidak ada bukti yang kuat.

Beberapa hari yang lalu artikel hantu kembali digunakan oleh Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Jerónimo untuk membungkam wartawan, terutama pemimpin redaksi media online Hatutan.com Francisco Belo Simões da Costa terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador di radio dan televisi Timor-Leste yang dicurigai memiliki skandal korupsi besar.

Media online Hatutan.com selalu menindaklanjuti proyek pemasangan set-top box/desodificador senilai 900.000 dolar AS yang diduga sarat dengan skandal korupsi antara perusahaan lokal dan Badan Usaha Milik Negara China.

Dikatakan Zezito da Silva, TLPU telah memverifikasi bahwa laporan Hatutan.com tentang proyek instalasi sesuai dengan hukum media dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, dia meminta Menteri Francisco Jerónimo untuk segera menghentikan dan mencabut pengaduannya terhadap jurnalis Francisco Belo Simões da Costa.

Menteri Francisco Jerónimo juga bertugas merancang undang-undang yang berkaitan dengan pengembangan media publik dan swasta tetapi sekarang dia sendiri telah mengambil keputusan untuk menghambat pengembangan media dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Dia tidak punya tanggung jawab moral tentang ini. Jadi sebaiknya dia mundur dari jabatannya karena dia tidak berhasil menjalankan program pemerintah dalam pengembangan media dan jurnalis," kata Zezito melalui konferensi pers seperti dikutip oekusipost.com, Kamis (26/5).

Dia juga meminta Francisco Jerónimo untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi dari dewan pers karena jurnalisme bukanlah kejahatan.

Politisi yang menggunakan artikel hantu sebagai senjata ampuh bagi mereka adalah politisi dari partai Fretilin yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Mari Bin Amude Alkatiri dan presidennya Francisco Guterres Lú Olo.

Baik mantan Perdana Penteri Rui Maria de Araújo dan Menteri Francisco Jerónimo adalah politisi dari partai Fretilin.

Komisi Pemberantasan Korupsi Timor Leste juga sudah melakukan penyidikan pidana terhadap beberapa orang terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya