Berita

Guspardi Gaus/Net

Politik

PAN Tolak Pj Gubernur dari Pati Aktif TNI-Polri

KAMIS, 26 MEI 2022 | 04:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan alasan dan mengkritisi pemerintah atas penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya Pemerintah  mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, Purnawirawan yang boleh menjabat,", ujar Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5).


UU No 10/2016 tentang Pilkada  telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.  Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, Keputusan MK juga  menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah, saran Guspardi semestinya segera membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (PJ) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya