Berita

Guspardi Gaus/Net

Politik

PAN Tolak Pj Gubernur dari Pati Aktif TNI-Polri

KAMIS, 26 MEI 2022 | 04:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan alasan dan mengkritisi pemerintah atas penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya Pemerintah  mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, Purnawirawan yang boleh menjabat,", ujar Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5).


UU No 10/2016 tentang Pilkada  telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.  Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, Keputusan MK juga  menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah, saran Guspardi semestinya segera membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (PJ) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya