Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

KAMIS, 26 MEI 2022 | 01:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan landasan hukum dan peraturan perundangan terkait dengan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mahfud menegaskan bahwa, penempatan Pati TNI-Polri sebagai Kepala Daerah itu dibenarkan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga sah secara konstitusi.

“Soal penempatan TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh Undang-undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan melalui video, Rabu (25/5).


Mahfud kemudian menguraikan bahwa sesuai dengan UU No 34/2004 Tentang TNI mengatakan bahwa TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar intitusi TNI, kecuali pada 10 Kementerian/Lembaga. Jadi misalnya, anggota TNI-Polri boleh menjabat di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT.  

“Kemudian ini juga diperkuat oleh UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa, banyak pihak yang salah tafsir dengan vonis Mahkamah Konstitusi No 15/2022.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022,” ungkap Mahfud.

“(Putusan MK) No 15/2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” seru Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut di atas telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada pilkada di era covid,” demikian Mahfud MD.

Diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Para penjabat kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya