Berita

DKPP saat memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5)/Repro

Politik

Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Aceh Tengah

RABU, 25 MEI 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Ivan Astavan Manurung.

DKPP memutuskan pemberian sansksi tersebut dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu, Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm.


Salam perkara ini, Ivan terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Alfitra menjelaskan, Ivan selama menjabat sebagai Anggota KIP Aceh Tengah melakukan rangkap jabatan di sebuah perusahaan bernama PT Tusan Hutami Lestari. Bahkan  dia tercatat sebagai general manager.

Maka dari itu, Alfitra mengatakan bahwa sanksi pemberhentian sementara diputuskan sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp 6.000.000 yang  diterima Teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun 30 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, Teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

"Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu," tambah Anggota Majelis Hakim Yulianto Sudrajat menambahkan pejelasan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya