Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Rampung, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa Dilimpahkan ke Jaksa KPK

RABU, 25 MEI 2022 | 20:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas penyidikan selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tagop dkk kepada tim Jaksa pada Rabu (25/5).

"Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (25/5).


Sehingga kata Ali, penahanan saat ini telah beralih menjadi kewenangan tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga Senin (13/5).

Untuk Tagop kata Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Johny Rynhard Kasman (JRK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel tahun 2011-2016, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Selama menjabat sebagai Bupati, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya