Berita

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

RABU, 25 MEI 2022 | 15:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Pepen dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (24/5).

"Wewenang penahanan berikutnya adalah kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan untuk sementara waktu masih di titipkan pada Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (25/5).


Untuk Pepen selaku Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan 2018-2023, dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Pepen dkk akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara suap ini, Pepen disebut menerima uang Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya selaku pihak penyuap.

Sementara itu, Pepen sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, KPK menduga adanya upaya uang hasil tindak pidana korupsi dialihkan atau diubah bentuk menjadi aset.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya