Berita

Mantan Kepala Bidang P3BMN Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami/Net

Hukum

Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara serta Bayar Rp 2,39 M

SELASA, 24 MEI 2022 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun dan tiga bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sri Utami dituntut merugikan keuangan negara senilai Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM TA 2012.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Sri Utama disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.398.430.536 (Rp 2,39 miliar) kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa KPK.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sri Utami. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN; dan terdakwa kurang terbuka dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai Persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya