Berita

Mantan Kepala Bidang P3BMN Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami/Net

Hukum

Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara serta Bayar Rp 2,39 M

SELASA, 24 MEI 2022 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun dan tiga bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sri Utami dituntut merugikan keuangan negara senilai Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM TA 2012.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Sri Utama disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.398.430.536 (Rp 2,39 miliar) kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa KPK.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sri Utami. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN; dan terdakwa kurang terbuka dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai Persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

UPDATE

Ke al-Azhar Belajar

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:03

Wall Street Berakhir Variatif: S&P 500 dan Dow Jones Catat Rekor

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:00

Pidato Pigai Pidato Terbaik Anak Buah Prabowo Sepanjang 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:59

Dapur Umum J99 Corp-BAZNAS Jadi Napas Harapan di Pengungsian Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45

Kementerian PU Kerahkan 298 Alat Berat dan Ribuan Material ke Titik Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:30

Harga Emas dan Perak Melesat Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:15

Sektor Perbankan dan Konstruksi Dorong Reli Bursa Eropa

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00

Distribusi MBG Terus jadi Prioritas BGN di Daerah Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:55

PLN Terus Kebut Pemulihan Infrastruktur Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:39

Alam Semesta dan Gerakan Antiterorisme

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:11

Selengkapnya