Berita

Mantan Kepala Bidang P3BMN Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami/Net

Hukum

Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara serta Bayar Rp 2,39 M

SELASA, 24 MEI 2022 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun dan tiga bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sri Utami dituntut merugikan keuangan negara senilai Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM TA 2012.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Sri Utama disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.398.430.536 (Rp 2,39 miliar) kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa KPK.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sri Utami. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN; dan terdakwa kurang terbuka dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai Persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya