Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Kredit Macet Rp 450 Miliar di Bank Banten

SELASA, 24 MEI 2022 | 05:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung mematikan laporan dugaan korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp 450 miliar di Bank Banten akan segera ditindaklanjuti.

Demikian ditegaskan ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Feriyana mengutip pernyataan Kasubdit Lapdumas Kejagung Setiawan Budi Cahyono.

“Kejagung segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa semua  pihak terkait," kata Feriyana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).


Sebelumnya, Pada April lalu JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No 354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022.

Dalam laporan disebutkan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten itu negara diduga dirugikan hingga ratusan miliar.

Patut diduga salah satu debitur yang terlibat dalam kasus kredit macet yang terjadi di tahun 2017 adalah PT Harum Nusantara Makmur.

"Kami tidak rela bila Bank Banten menjadi sarang penyamun," kata Feriyana kepada awak media.

Karena itu, ia mengharapkan aparat hukum mengusut kasus ini sesegera mungkin, mengingat sampai saat ini para  oknum yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas seakan kebal hukum.

Feriyana mengharapkan Kejagung kembali memperlihatkan taringnya dengan mengusut kasus kredit macet yang berbau korupsi di Bank Banten, mengingat  adanya kerugian negara yang cukup besar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya