Berita

Firli Bahuri saat hadiri Raker Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK/RMOL

Hukum

Di Hadapan Penyelidik, Penyidik hingga Penuntut, Firli Bahuri Ingatkan Pentingnya Orkestrasi Antarfungsi dalam Penanganan Korupsi

SENIN, 23 MEI 2022 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rapat kerja dengan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan pentingnya orkestrasi antarfungsi dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Firli saat rapat kerja yang diikuti oleh para penyelidik, penyidik, penuntut, serta seluruh pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang akan digelar selama tiga hari ke depan mulai hari ini, Senin (23/5) hingga Rabu (25/5).

Firli mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan dalam proses penanganan tindak pidana korupsi.


"Kalau penyelidikan, penyidikan, penuntutan bekerja secara orkestrasi rasanya tidak ada hasil penyidikan yang mentah," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin sore (23/5).

Menurut Firli, jika KPK kuat dalam merencanakan penyelidikan dan sudah berbincang dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka akan ada hasil akhirnya, ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara yang ditangani.

Dalam rapat yang dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal itu, Firli juga berpesan kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Di mana, KPK juga intensif melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, dalam konteks pelaksanaan tugas pencegahan maupun pendidikan. Atau yang sering disebut sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi.

Firli menjelaskan, melalui upaya pencegahan, KPK mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta partai politik adanya perbaikan sistem. Karena jika sistem tidak diperbaiki kata Firli, maka celah atau peluang untuk melakukan korupsi tetap ada.

Selanjutnya penerapan strategi penindakan, bertujuan agar tidak ada lagi orang melakukan korupsi karena jera.

"Jera bukan hanya karena ancaman hukumannya tinggi, tapi juga karena dampak sosial dan ekonomi akibat perbuatan korupsi akan dirasakan keluarga dan kerabatnya, sehingga orang menjadi takut melakukan korupsi," tegas Firli.

Selain itu, Firli juga menyoroti soal pelaksanaan tugas dan fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi (Labuksi) pada rangkaian kegiatan penindakan tindak pidana korupsi. Menurut Firli, pelaksanaan tugas tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas keuangan negara.

"Melalui strategi edukasi atau pendidikan antikorupsi bagi masyarakat, kita bangun kesadaran dan pemahaman, sehingga akan tercipta sebuah budaya antikorupsi," tutur Firli.

Ketiga strategi pemberantasan korupsi tersebut kata Firli, dilakukan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain agar pemberantasan korupsi bisa berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

"Itulah sebabnya tiga konsep pendekatan ini kita kembangkan. Tidak ada yang dikedepankan, di tengah, ataupun di belakang. Semua pendekatan ini dikerjakan secara bersama-sama," pungkas Firli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya