Berita

Aktivis KAMI di persidangan Anton Permana/RMOL

Hukum

PN Jaksel Vonis Anton Permana 10 Bulan Penjara

SENIN, 23 MEI 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anton Permana terbukti salah dalam perkara menyebarkan kabar tidak lengkap yang membuat muncul keonaran pada demonstrasi UU Ciptaker tahun 2020 lalu.

Pembacaan vonis terhadap Anton Permana yang merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

"Mengadili, menyatakan bahwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak lengkap," baca Majelis Hakim dalam sidang vonis.


Majelis Hakim mengatakan, akibat dari itu diputuskan menjatuhkan tindak pidana kurungan penjara terhadap Anton Permana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian Majelis Hakim PN Jaksel.

Dalam perkara ini, Anton Permana sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.

Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.

Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.

Pertama, soal video kajian berjudul "TNI Ku Sayang TNI Ku Malang," yang didakwa melanggar UU 1/1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana yang isinya menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Sedangkan yang kedua karena video dengan narasi surat resmi KAMI tentang "Dukungan Mogok Nasional Menolak RUU Omnibus Law," dengan dakwaan UU 19/2016 pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tetang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya