Berita

Aktivis KAMI di persidangan Anton Permana/RMOL

Hukum

PN Jaksel Vonis Anton Permana 10 Bulan Penjara

SENIN, 23 MEI 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anton Permana terbukti salah dalam perkara menyebarkan kabar tidak lengkap yang membuat muncul keonaran pada demonstrasi UU Ciptaker tahun 2020 lalu.

Pembacaan vonis terhadap Anton Permana yang merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

"Mengadili, menyatakan bahwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak lengkap," baca Majelis Hakim dalam sidang vonis.

Majelis Hakim mengatakan, akibat dari itu diputuskan menjatuhkan tindak pidana kurungan penjara terhadap Anton Permana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian Majelis Hakim PN Jaksel.

Dalam perkara ini, Anton Permana sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.

Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.

Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.

Pertama, soal video kajian berjudul "TNI Ku Sayang TNI Ku Malang," yang didakwa melanggar UU 1/1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana yang isinya menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Sedangkan yang kedua karena video dengan narasi surat resmi KAMI tentang "Dukungan Mogok Nasional Menolak RUU Omnibus Law," dengan dakwaan UU 19/2016 pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tetang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya