Berita

Aktivis KAMI di persidangan Anton Permana/RMOL

Hukum

PN Jaksel Vonis Anton Permana 10 Bulan Penjara

SENIN, 23 MEI 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anton Permana terbukti salah dalam perkara menyebarkan kabar tidak lengkap yang membuat muncul keonaran pada demonstrasi UU Ciptaker tahun 2020 lalu.

Pembacaan vonis terhadap Anton Permana yang merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

"Mengadili, menyatakan bahwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak lengkap," baca Majelis Hakim dalam sidang vonis.


Majelis Hakim mengatakan, akibat dari itu diputuskan menjatuhkan tindak pidana kurungan penjara terhadap Anton Permana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian Majelis Hakim PN Jaksel.

Dalam perkara ini, Anton Permana sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.

Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.

Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.

Pertama, soal video kajian berjudul "TNI Ku Sayang TNI Ku Malang," yang didakwa melanggar UU 1/1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana yang isinya menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Sedangkan yang kedua karena video dengan narasi surat resmi KAMI tentang "Dukungan Mogok Nasional Menolak RUU Omnibus Law," dengan dakwaan UU 19/2016 pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tetang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya