Berita

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/Net

Hukum

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang Kontraktor untuk Suap Auditor BPK Perwakilan Jabar

SENIN, 23 MEI 2022 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan adanya perintah Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).

"Tim penyidik, Jumat (20/5) bertempat di Gedung KPK Merah Putih telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (23/5).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Rieke Iskandar alias Akew selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor; Sunaryo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kemang Bangun Persada; Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi; Krisna Candra Januari alias Kris selaku wiraswasta.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Ali.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksinya untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selalu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Hendra, yaitu Putri Nur Fajrina selaku mahasiswa; Genia Kamilia Sufiadi selaku mahasiswa; Muhammad Wijaksana alias Iman selaku pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Tantan Septian selaku sopir.

Untuk saksi Putri dan Geni, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra.

Sedangkan untuk saksi Wijaksana dan Tantan, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra dengan tersangka Ihsan Ayatullah (IA) dan tersangka Rizki Taufik (RT) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Tidak hadir, Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra, tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya