Berita

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/Net

Hukum

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang Kontraktor untuk Suap Auditor BPK Perwakilan Jabar

SENIN, 23 MEI 2022 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan adanya perintah Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).

"Tim penyidik, Jumat (20/5) bertempat di Gedung KPK Merah Putih telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (23/5).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Rieke Iskandar alias Akew selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor; Sunaryo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kemang Bangun Persada; Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi; Krisna Candra Januari alias Kris selaku wiraswasta.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Ali.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksinya untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selalu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Hendra, yaitu Putri Nur Fajrina selaku mahasiswa; Genia Kamilia Sufiadi selaku mahasiswa; Muhammad Wijaksana alias Iman selaku pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Tantan Septian selaku sopir.

Untuk saksi Putri dan Geni, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra.

Sedangkan untuk saksi Wijaksana dan Tantan, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra dengan tersangka Ihsan Ayatullah (IA) dan tersangka Rizki Taufik (RT) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Tidak hadir, Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra, tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya