Berita

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)/Net

Hukum

Kasus Pengadaan Pupuk, Bekas Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Diduga Rugikan Negara 12,9 M

JUMAT, 20 MEI 2022 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim (HI) diduga merugikan keuangan negara Rp 12,9 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan TA 2013.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, Hasanuddin bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

Kedua orang lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Sutrisno (SR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), dan Eko Mardiyanto (EM) selaku PPK pada Ditjen Hortikultura pada Kementan periode 2012.


Karyoto menegaskan bahwa upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 ini, merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara.

“Agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/5).

Karyoto menjelaskan, pada 2012 lalu, Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin terkait dengan anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.

Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, diduga Hasanuddin aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Di antaranya, dengan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.

Di samping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai RP 3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar.

Di mana, perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Hasanudin juga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser selaku karyawan freelance PT HNW untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagi anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

Atas perintah Hasanuddin, Eko menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Di mana faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar," pungkas Karyoto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya