Berita

Presenter TV perempuan di Afghanistan mengenakan masker untuk menutupi wajah/Net

Dunia

Aturan Baru Taliban, Presenter TV Perempuan Harus Tutupi Wajah

JUMAT, 20 MEI 2022 | 08:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Taliban telah menetapkan aturan baru. Para presenter perempuan diharuskan menutupi wajah mereka ketika melakukan siaran.

Juru bicara Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Taliban Akif Muhajar pada Kamis (19/5) mengatakan, langkah ini diterima dengan baik oleh warga Afghanistam

"Kemarin kami bertemu dengan pejabat media, mereka menerima saran kami dengan sangat gembira," ujarnya, seperti dikutip Reuters.


Langkah itu dilakukan beberapa hari setelah pihak berwenang memerintahkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dengan burqa di depan umum.

Mahajar mengatakan presenter perempuan bisa memakai masker wajah medis, seperti yang telah banyak digunakan selama pandemi Covid-19.

Tanggal terakhir untuk penutup wajah untuk presenter TV adalah 21 Mei," kata Muhajar, yang pada awalnya menyebutnya sebagai "rekomendasi", namun diharuskan untuk dipatuhi.

Namun Muhajar tidak menyebut hukuman apa yang akan diterima jika aturan tersebut tidak diberlakukan.

Sebagian besar wanita Afghanistan mengenakan jilbab karena alasan agama, tetapi banyak di daerah perkotaan seperti Kabul tidak menutupi wajah mereka. Selama pemerintahan terakhir Taliban dari tahun 1996 hingga 2001, adalah kewajiban bagi wanita untuk mengenakan burqa biru.

Taliban mengatakan telah berubah sejak aturan terakhirnya, tetapi baru-baru ini menambahkan peraturan seperti membatasi pergerakan perempuan tanpa pendamping laki-laki.

Anak perempuan yang lebih tua di atas 13 tahun juga belum diizinkan kembali ke sekolah dan perguruan tinggi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya