Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kantor Pajak Gantung Nasib Bos Tower Telekomunikasi

KAMIS, 19 MEI 2022 | 17:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat diajukan Bos PT Dharma Maju Sarana, Shafaat Andika Ramli dan Didit Abduracman.

Dalam kasus ini, PT Dharma Maju Sarana diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajangan sebagaimana diubah terakhir dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum Shafaat dan Didit, Arifin Umaternate mengatakan kasus ini berawal dari Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-3/WPJ.06/BD.04.2020 tanggal 22 Januari 2020 atas pemungutan PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014 yang belumm disetorkan PT Dharma Maju Sarana dan PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi pada tahun 2013.


Arifin menyebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan atas tindak pidana perpajakan tersebut sejak 2019 dan pemohon telah beberapa kali hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

"Dan pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut," kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/5).

Arifin mengatakan berdasarkan pemeriksaan terakhir pada 2 Februari 2022, berkas pemeriksaan kliennya tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dalam waktu 14 hari kerja kepada pihak kejaksaan, namun sampai saati ni klinney tersebut tak mengetahui kelanjutan dari proses tersebut.

Di sisi lain, kata Arifin, PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014, PT Dharma Maju Sarana telak melaksanakan seluruh kewajiban serta sanksi denda yang timbur atas keterlambatan pembayaran PPn tersebut kepada negara.

Sementara terkait PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi PT Dharma Maju Sarana pada 2013, Arifin menyebut kliennya mendapat informasi dari sesama pengusaha persewaan tower bahwa tak pernah dilakukan pemungutan pajak PPh atas penjualan tower tau dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditjen Pajak.

"Menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan dari pemohon karena adanya perlakuan berbeda pada bidang usaha lain yang sejenis dengan PT Dharma Maju Sarana terkait dengan perpajakan," ujarnya.

Arifin pun mempertanyakan status hukum kliennya jika benar ada perbedaan perlakuan proses hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Terlebih ada informasi tak ada pungutan pajak PPh atas penjualan tower oleh perusahaan lain.

"Sehingga pemeriksaan dapat dihentikan dan penetapan tersangka kepada pemohon dapat dicabut sehingga pemohon dapat melakukan kegiatan lain sehubungan saat ini paspor pemohon dalam sita oleh penyidik," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya