Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dihadapan 20 petinggi partai politik dalam Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022/Ist

Hukum

Firli Bahuri Tak Mau Seperti Pimpinan KPK Sebelumnya, Menggantung Status Tersangka Seseorang

RABU, 18 MEI 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak akan mengulangi kebiasaan pimpinan KPK sebelumnya yang mengumumkan tersangka terlebih dahulu namun lama diproses hingga di pengadilan.

Firli mengatakan, KPK bekerja bukan karena opini, bukan karena halusinasi, karena pemberantasan bagi Firli korupsi bukanlah misteri. Oleh karena itu harus ada fakta, kenyataan, kebenaran yang akan diuji oleh peradilan.

"Saya katakan, kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi masa lalu, misalnya ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka lama gitu baru diajukan ke pengadilan, begitu di peradilan, bebas," ujar Firli saat konferensi pers usai acara Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Menurut Firli, tercatat sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, namun pada akhirnya bebas di peradilan.

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu itu siapa saja tiga orang yang bebas itu. Nah KPK tidak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," kata Firli.

Karena kata Firli, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Kalau gak ada bukti ya gak bisa. Kita gak boleh berangan-angan, ada laporan kita tetapkan tersangka, ada laporan jadikan tersangka, gak boleh menyandera hak asasi orang itu. Karena KPK bekerja sebagaimana prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK," tegas Firli.

Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK kata Firli, yaitu menjamin kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, transparansi atau keterbukaan, menjunjung tinggi HAM, dan demi kepentingan umum.
 
"Dan setiap orang dijadikan tersangka, bukan karena KPK menjadikan dia tersangka, dia tersangka karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup," tegas Firli.

Firli kembali menegaskan, KPK saat ini tidak akan mengulangi hal-hal kebiasaan kepemimpinan sebelumnya yang terlebih dahulu mengumumkan status seseorang sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut diembannya hingga bertahun-tahun tak dilimpahkan ke peradilan.

"KPK bekerja secara profesional. Dan ingat, kita tidak akan pernah melepaskan seseorang kalau ada bukti. Itu prinsip. Karenanya saya ingin katakan, ada beberapa orang yang lalu, sudah enak nyenyak tidur di rumah, kita jadikan kemarin kita tahan, kita tangkap, setidaknya ada tiga yang sudah nyenyak tidur," jelas Firli.

"Karena setiap tersangka yang kita umumkan pasti ada orangnya. Kita gak mau ngomong, kami sudah tetapkan tersangka, orangnya mana? Lama gitu. Itu merupakan hukuman sosial. Justru itu tidak menegakhormati hak asasi manusia. Kalau memang tersangka, tangkap, tahan, adili," sambung Firli menutup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya