Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dihadapan 20 petinggi partai politik dalam Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022/Ist

Hukum

Firli Bahuri Tak Mau Seperti Pimpinan KPK Sebelumnya, Menggantung Status Tersangka Seseorang

RABU, 18 MEI 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak akan mengulangi kebiasaan pimpinan KPK sebelumnya yang mengumumkan tersangka terlebih dahulu namun lama diproses hingga di pengadilan.

Firli mengatakan, KPK bekerja bukan karena opini, bukan karena halusinasi, karena pemberantasan bagi Firli korupsi bukanlah misteri. Oleh karena itu harus ada fakta, kenyataan, kebenaran yang akan diuji oleh peradilan.

"Saya katakan, kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi masa lalu, misalnya ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka lama gitu baru diajukan ke pengadilan, begitu di peradilan, bebas," ujar Firli saat konferensi pers usai acara Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).


Menurut Firli, tercatat sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, namun pada akhirnya bebas di peradilan.

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu itu siapa saja tiga orang yang bebas itu. Nah KPK tidak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," kata Firli.

Karena kata Firli, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Kalau gak ada bukti ya gak bisa. Kita gak boleh berangan-angan, ada laporan kita tetapkan tersangka, ada laporan jadikan tersangka, gak boleh menyandera hak asasi orang itu. Karena KPK bekerja sebagaimana prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK," tegas Firli.

Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK kata Firli, yaitu menjamin kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, transparansi atau keterbukaan, menjunjung tinggi HAM, dan demi kepentingan umum.
 
"Dan setiap orang dijadikan tersangka, bukan karena KPK menjadikan dia tersangka, dia tersangka karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup," tegas Firli.

Firli kembali menegaskan, KPK saat ini tidak akan mengulangi hal-hal kebiasaan kepemimpinan sebelumnya yang terlebih dahulu mengumumkan status seseorang sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut diembannya hingga bertahun-tahun tak dilimpahkan ke peradilan.

"KPK bekerja secara profesional. Dan ingat, kita tidak akan pernah melepaskan seseorang kalau ada bukti. Itu prinsip. Karenanya saya ingin katakan, ada beberapa orang yang lalu, sudah enak nyenyak tidur di rumah, kita jadikan kemarin kita tahan, kita tangkap, setidaknya ada tiga yang sudah nyenyak tidur," jelas Firli.

"Karena setiap tersangka yang kita umumkan pasti ada orangnya. Kita gak mau ngomong, kami sudah tetapkan tersangka, orangnya mana? Lama gitu. Itu merupakan hukuman sosial. Justru itu tidak menegakhormati hak asasi manusia. Kalau memang tersangka, tangkap, tahan, adili," sambung Firli menutup.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya