Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dihadapan 20 petinggi partai politik dalam Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022/Ist

Hukum

Firli Bahuri Tak Mau Seperti Pimpinan KPK Sebelumnya, Menggantung Status Tersangka Seseorang

RABU, 18 MEI 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak akan mengulangi kebiasaan pimpinan KPK sebelumnya yang mengumumkan tersangka terlebih dahulu namun lama diproses hingga di pengadilan.

Firli mengatakan, KPK bekerja bukan karena opini, bukan karena halusinasi, karena pemberantasan bagi Firli korupsi bukanlah misteri. Oleh karena itu harus ada fakta, kenyataan, kebenaran yang akan diuji oleh peradilan.

"Saya katakan, kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi masa lalu, misalnya ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka lama gitu baru diajukan ke pengadilan, begitu di peradilan, bebas," ujar Firli saat konferensi pers usai acara Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).


Menurut Firli, tercatat sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, namun pada akhirnya bebas di peradilan.

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu itu siapa saja tiga orang yang bebas itu. Nah KPK tidak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," kata Firli.

Karena kata Firli, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Kalau gak ada bukti ya gak bisa. Kita gak boleh berangan-angan, ada laporan kita tetapkan tersangka, ada laporan jadikan tersangka, gak boleh menyandera hak asasi orang itu. Karena KPK bekerja sebagaimana prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK," tegas Firli.

Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK kata Firli, yaitu menjamin kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, transparansi atau keterbukaan, menjunjung tinggi HAM, dan demi kepentingan umum.
 
"Dan setiap orang dijadikan tersangka, bukan karena KPK menjadikan dia tersangka, dia tersangka karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup," tegas Firli.

Firli kembali menegaskan, KPK saat ini tidak akan mengulangi hal-hal kebiasaan kepemimpinan sebelumnya yang terlebih dahulu mengumumkan status seseorang sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut diembannya hingga bertahun-tahun tak dilimpahkan ke peradilan.

"KPK bekerja secara profesional. Dan ingat, kita tidak akan pernah melepaskan seseorang kalau ada bukti. Itu prinsip. Karenanya saya ingin katakan, ada beberapa orang yang lalu, sudah enak nyenyak tidur di rumah, kita jadikan kemarin kita tahan, kita tangkap, setidaknya ada tiga yang sudah nyenyak tidur," jelas Firli.

"Karena setiap tersangka yang kita umumkan pasti ada orangnya. Kita gak mau ngomong, kami sudah tetapkan tersangka, orangnya mana? Lama gitu. Itu merupakan hukuman sosial. Justru itu tidak menegakhormati hak asasi manusia. Kalau memang tersangka, tangkap, tahan, adili," sambung Firli menutup.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya