Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Surati Presiden Jokowi, KAKI Minta KPK dan Kejagung Dalami Penempatan Dana Telkomsel di GOTO

RABU, 18 MEI 2022 | 19:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah didesak mengambil sikap dan menelisik alasan penempatan dana PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel dalam investasi di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Desakan itu, salah satunya diutarakan Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono melalui surat terbuka yang dia alamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pada suratnya itu, Arifin meminta penjelasan mengapa Telkomsel memilih investasi modal di GOTO yang memili tatan rugi dalam beberapa waktu belakangan.


Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis Arifin:

Surat terbuka untuk Yang Mulia Presiden Jokowi

KPK dan Kejaksaan Agung harus bongkar konspirasi jahat penempatan dana Telkomsel di GOTO.

KPK dan Kejaksaan Agung harus selidiki aksi korporasi yang dilakukan Telkomsel. Total Telkomsel mengeluarkan uang Rp 6,3 triliun untuk investasi di GOTO.

Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang sangat mirip dengan aksi korporasi yang dilakukan oleh Jiwasraya dan Asabri yang menempatkan dana di banyak saham-saham yang berpotensi rugi dan simsalabim, yang tujuannya untuk merampok uang Jiwasraya dan Asabri.

Apalagi, Tokopedia merupakan marketplace yang masuk daftar hitam. Hal ini sama dengan Bukalapak yang merugi karena marketplace ini masuk dalam ‘daftar hitam’ AS.

Sejumlah marketplace yang beroperasi di Indonesia tercatat dalam daftar pengawasan atau ‘Notorious Market List’ yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS).

Daftar tersebut berisikan perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu, tiruan, atau bajakan yang notabene melanggar hak cipta.

Notorious Market List 2021 adalah daftar terbaru yang dirilis oleh Departemen Perdagangan AS, terdapat 42 perusahaan online yang diduga terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Dari sekian puluh perusahaan dalam daftar tersebut, tiga di antaranya merupakan marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta e-commerce asal Singapura.

Ada faktor kesengajaan dan ketidakhati-hatian dari Telkomsel dalam menempatkan investasinya di GOTO yang sebenar dari catatan bukunya baik Gojek dan Tokopedia tercatat masih merugi Rp 16,7 triliun pada 2020 atau rugi sebesar Rp 8,14 triliun hingga semester I tahun 2021.

Rugi tahun berjalan Rp 16,7 triliun pada 2020. Sedangkan jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Rp 16,6 triliun,

Tidak ada yang membantah fakta duit Rp 6,4 triliun itu sudah dieksekusi dan bentuknya adalah obligasi konversi (convertible bond) tanpa bunga.

Tidak dibantah pula fakta bahwa aksi korporasi Telkomsel-Gojek ini terjadi semasa Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) adalah Garibaldi Thohir (kakaknya), Akta 23 Oktober 2019.

Fakta ini juga sulit dibantah. Dalam susunan Dewan Komisaris (bertugas sebagai pengawas), ada satu mantan pengurus pusat Golkar Rizal Mallarangeng, satu mantan pengurus Partai Nasdem Wawan Iriawan, satu pendiri firma hukum yang menjadi penasihat hukum Gojek ketika merger dengan Tokopedia Bono Daru Adji/Managing Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (lihat Tirto, 17 Mei 2021), dan satu bekas staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Tidak apa-apa. Tidak berarti itu salah. Cuma biar masyarakat tahu saja posisi dan jalinan satu sama lain.

Nah, sekarang kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia, akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan kejahatan terstruktur dan massive yang merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun

Jakarta 18 Mei 2022

Ketua Umum KAKI
Arifin Nur Cahyono

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya