Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kumpulkan Alat Bukti, KPK Masih Geledah Kantor Pemkot Ambon

RABU, 18 MEI 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (18/5), tim penyidik kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Di mana sebelumnya dua kantor SKPD ini telah diamankan tim penyidik dengan dipasang stiker segel KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (18/5).


Proses penggeledahan, kata Ali, hingga saat ini masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan ini akan disampaikan kembali oleh KPK.

"Perkembangan lanjutan dari kegiatan ini akan kembali kami informasikan," pungkas Ali.

Dalam upaya paksa penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat PUPR Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diduga melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dalam perkara ini.

Oknum pegawai tersebut melakukan pemusnahan barang bukti diduga atas perintah atasannya untuk memusnahkan barang bukti pada Selasa (17/5).

Di waktu yang sama itu, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Namun demikian, KPK tak menjelaskan berapa banyak oknum pegawai tersebut dan apakah masih diamankan atau sudah dibebaskan.

Sebelumnya pada Selasa (17/5), tim penyidik melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Di antaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pada beberapa lokasi dimaksud, KPK menemukan berbagai bukti dan turut diamankan untuk selanjutnya dianalisa sebelum dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Selain itu pada Jumat lalu (13/5), tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan  para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Walikota Ambon Richard Louhenapessy periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya