Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kumpulkan Alat Bukti, KPK Masih Geledah Kantor Pemkot Ambon

RABU, 18 MEI 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (18/5), tim penyidik kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Di mana sebelumnya dua kantor SKPD ini telah diamankan tim penyidik dengan dipasang stiker segel KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (18/5).

Proses penggeledahan, kata Ali, hingga saat ini masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan ini akan disampaikan kembali oleh KPK.

"Perkembangan lanjutan dari kegiatan ini akan kembali kami informasikan," pungkas Ali.

Dalam upaya paksa penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat PUPR Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diduga melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dalam perkara ini.

Oknum pegawai tersebut melakukan pemusnahan barang bukti diduga atas perintah atasannya untuk memusnahkan barang bukti pada Selasa (17/5).

Di waktu yang sama itu, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Namun demikian, KPK tak menjelaskan berapa banyak oknum pegawai tersebut dan apakah masih diamankan atau sudah dibebaskan.

Sebelumnya pada Selasa (17/5), tim penyidik melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Di antaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pada beberapa lokasi dimaksud, KPK menemukan berbagai bukti dan turut diamankan untuk selanjutnya dianalisa sebelum dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Selain itu pada Jumat lalu (13/5), tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan  para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Walikota Ambon Richard Louhenapessy periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya