Berita

Jumpa pers Jakarta Strategic Centre (JSC) terkait penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat/RMOLJakarta

Politik

Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat

RABU, 18 MEI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tampaknya tidak semudah proses yang sama di provinsi lain. Ada banyak mata yang menyoroti proses pemilihan pengganti Anies Baswedan itu.

Salah satunya adalah Jakarta Strategic Centre (JSC), yang berencana menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seandainya pelantikan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj dilantik untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta seiring selesainya masa jabatan Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022. Pj akan bertugas hingga Gubernur DKI yang baru terpilih melalui Pilkada 2024.


"Kita bisa gugat kalau memang pelantikan itu tidak mengikuti putusan MK," kata anggota Kelompok Kerja (Pokja), Jim Lomen Sihombing, saat jumpa pers di Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Menurut Jim, jika Mendagri tidak mengikuti putusan MK ketika melantik Pj Gubernur DKI Jakarta, maka perlu dipertanyakan ada apakah gerangan di balik pelantikan itu. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

JSC khawatir, jika pelantikan itu dilakukan dengan semaunya sendiri oleh pemerintah lewat Mendagri, maka figur yang dipilih dan dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta bisa saja merupakan sosok yang tidak mewakili aspirasi rakyat Jakarta.

Karena muncul dugaan Pj Gubernur DKI merupakan kepanjangan tangan dari kelompok yang selama ini diyakini banyak pihak menjadi pengatur dan pengendali pemerintah, yakni oligarki.

"Karena itu bisa kita gugat kalau pelantikan Pj Gubernur DKI tidak mengikuti putusan MK," tegas Jim, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (18/5).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik pelantikan lima Pj gubernur oleh Mendagri pada Kamis lalu (12/5). Menurut Mardani, pelantikan itu rawan digugat akibat tidak mengikuti putusan MK.

Putusan dimaksud adalah putusan untuk uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar (dalam pelantikan lima pejabat gubernur, karena) dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Kamis (12/5).

Menurut politikus PKS itu, lima Pj gubernur yang dilantik itu rawan digugat oleh publik, karena ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," kata Mardani.

Karenanya, Mardani mengingatkan Presiden Jokowi selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK dengan membuat aturan turunan penjabat kepala daerah.

Terlebih karena kondisi ekonomi dan stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi penjabat.

"Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu serta integritas, tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," demikian Mardani.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya