Lin Che Wei mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng/Ist
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu bahkan diperiksa secara maraton sejak Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membeberkan, peran Lin Che Wei dalam kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Indrasari Wisnu Wardhana ini sangat vital.
Lelaki berbadan gempal itu mengkondisikan penerbitan ekspor (PE) sejumlah perusahaan minyak goreng untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Perdagangan. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa Lin Che Wei menjadi pemberi masukan kepada Kementerian Perdagangan.
"(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,†ujar Supardi, Selasa (17/5).
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA. Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.