Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Bali, KPK Periksa Sri Mulyani

SELASA, 17 MEI 2022 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan hari ini, Selasa (17/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Sri Mulyani selaku Pengadministrasi Umum pada Subbag Pengajaran dan Pelatihan Bagian Administrasi Umum IPDN Kampus Jakarta.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/5).


Dalam perkara ini, Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), resmi ditahan KPK pada Kamis (24/3). Ni Putu Eka diduga merogoh kocek Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS agar pengajuan DID sebesar Rp 65 miliar dikabulkan.

Selain Ni Putu Eka, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017.

Ni Putu Eka dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman, yaitu Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Balik tahun 2018

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "Dana Adat Istiadat" dan permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka melalui tersangka I Dewa Nyoman diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya