Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Duga Walikota Ambon Richard Louhenapessy Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

SABTU, 14 MEI 2022 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) menerima uang suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK fokus terhadap uang Rp 500 juta sebagai suap.

"Fokus yang Rp 500 juta dulu sebagai suap. Lainnya gratifikasi, nanti diupdate lagi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (13/5).

Dari total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Richard kata Ali, diduga senilai miliaran rupiah.

"Jumlahnya diduga benar miliaran rupiah," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada hari ini. Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kurun waktu tahun 2020, Richard selaku Walikota memiliki kewenangan, yang salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya