Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Net

Politik

Soal Pj Gubernur DKI Jakarta, Mendagri akan Lihat Ada Potensi Kasus atau Tidak

JUMAT, 13 MEI 2022 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seperti saat menentukan Penjabat Gubernur (Pj) di 5 daerah yang sudah dilantik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerapkan sejumlah kriteria untuk memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah memiliki potensi masalah atau tidak.

"Yang pertama, ada masalah enggak dia atau tidak, kita profiling. Yang kedua, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah," ujar Tito kepada wartawan, dikutip Redaksi Jumat (13/5).

Selain kriteria tersebut, kriteria administratif juga harus digunakan sebagai patokan oleh Kemendagri untuk menjaring sosok yang layak menjadi Pj Gubernur.


"Kriterianya harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," sambungnya.

Mantan Kapolri ini menyampaikan, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.

Kata Tito, proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta baru akan dilakukan pada saat mendekati akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017. Berbeda dengan Gubernur Aceh yang saat ini sudah mulai proses penjaringan.

"Aceh sekarang kita lagi penjaringan, yang mungkin pada Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," bebernya.

"Sama juga nanti (proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta) di Oktober, juga sebulan sebelumnya. September kita sudah dapat nama dan kita ajukan ke Pak Presiden," tandas Tito.

Berdasarkan catatan Kemendagri, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies adalah salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun ini, dari total sekitar 101 kepala daerah.

Pada Kamis kemarin (12/5), Tito sudah resmi melantik lima Pj Gubernur untuk bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya