Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Net

Politik

Soal Pj Gubernur DKI Jakarta, Mendagri akan Lihat Ada Potensi Kasus atau Tidak

JUMAT, 13 MEI 2022 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seperti saat menentukan Penjabat Gubernur (Pj) di 5 daerah yang sudah dilantik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerapkan sejumlah kriteria untuk memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah memiliki potensi masalah atau tidak.

"Yang pertama, ada masalah enggak dia atau tidak, kita profiling. Yang kedua, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah," ujar Tito kepada wartawan, dikutip Redaksi Jumat (13/5).

Selain kriteria tersebut, kriteria administratif juga harus digunakan sebagai patokan oleh Kemendagri untuk menjaring sosok yang layak menjadi Pj Gubernur.


"Kriterianya harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," sambungnya.

Mantan Kapolri ini menyampaikan, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.

Kata Tito, proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta baru akan dilakukan pada saat mendekati akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017. Berbeda dengan Gubernur Aceh yang saat ini sudah mulai proses penjaringan.

"Aceh sekarang kita lagi penjaringan, yang mungkin pada Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," bebernya.

"Sama juga nanti (proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta) di Oktober, juga sebulan sebelumnya. September kita sudah dapat nama dan kita ajukan ke Pak Presiden," tandas Tito.

Berdasarkan catatan Kemendagri, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies adalah salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun ini, dari total sekitar 101 kepala daerah.

Pada Kamis kemarin (12/5), Tito sudah resmi melantik lima Pj Gubernur untuk bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya