Berita

Mantan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki/Net

Hukum

Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin

JUMAT, 13 MEI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (12/5).

"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (13/5).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Maliki sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Maliki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Maliki merupakan salah satu penerima suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Pada Kamis, 16 September 2021, Maliki terjaring tangkap tangan KPK bersama-sama dengan Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai pihak penerima suap. Abdul Wahid sendiri sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (11/4) dan masih berlanjut hingga saat ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya