Berita

Mantan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki/Net

Hukum

Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin

JUMAT, 13 MEI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (12/5).

"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (13/5).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Maliki sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Maliki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Maliki merupakan salah satu penerima suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Pada Kamis, 16 September 2021, Maliki terjaring tangkap tangan KPK bersama-sama dengan Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai pihak penerima suap. Abdul Wahid sendiri sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (11/4) dan masih berlanjut hingga saat ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya