Berita

Mantan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki/Net

Hukum

Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin

JUMAT, 13 MEI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (12/5).

"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (13/5).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Maliki sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Maliki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Maliki merupakan salah satu penerima suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Pada Kamis, 16 September 2021, Maliki terjaring tangkap tangan KPK bersama-sama dengan Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai pihak penerima suap. Abdul Wahid sendiri sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (11/4) dan masih berlanjut hingga saat ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya