Berita

Mantan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki/Net

Hukum

Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin

JUMAT, 13 MEI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (12/5).

"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (13/5).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Maliki sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Maliki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Maliki merupakan salah satu penerima suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Pada Kamis, 16 September 2021, Maliki terjaring tangkap tangan KPK bersama-sama dengan Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai pihak penerima suap. Abdul Wahid sendiri sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (11/4) dan masih berlanjut hingga saat ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya