Berita

Plt jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Sudah 170 Kepala Daerah yang Ditangkap, KPK Minta Pj Gubernur Jauhi Korupsi

KAMIS, 12 MEI 2022 | 21:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah diminta untuk tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi. Mengingat, sudah ada 170 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati setelah adanya lima Pj Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada hari ini, Kamis (12/5).

Ipi mengatakan, data penanganan perkara KPK, menunjukkan hingga Desember 2021, KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah, yang terdiri dari 148 perkara Bupati atau Walikota, dan 22 perkara Gubernur.


"Titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (12/5).

Selanjutnya kata Ipi, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

Apalagi kata Ipi, Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.

Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi.

"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," pungkas Ipi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya