Berita

Anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin/Net

Politik

Mukhtarudin: Kemenperin Sedang Berupaya Memfilter Impor Baja

KAMIS, 12 MEI 2022 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Skema impor baja yang diatur Kementerian Perindustrian saat ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri untuk kebutuhan industri hilir serta mengisi kekurangan dan kualitas baja.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin menanggapi kritikan dari salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.

"Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statement ke ruang publik terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa, agar tidak ngawur statment-nya," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Kamis (12/5).


Jika industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhinya, maka impor bukan kebijakan yang perlu dihindari.

"Maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja, khususnya untuk industri hilir," lanjut politisi Golkar ini.

Apalagi pada dasarnya, regulasi yang dikeluarkan Kemenperin dinilai sedang berupaya mengurangi ketergantungan baja melalui impor.

"Buktinya Permenperin 32/2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin 4/2021. Saudara Andre mestinya lebih up to date agar tidak salah memberikan pernyataan ke tengah ruang publik," tegasnya.

Mukhtarudin justru menilai impor baja saat ini tidak terkontrol karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain, salah satunya Permendag 20/2021.

Ia memandang Permendag itu jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja. Sebab, dalam aturan itu Kemendag bisa menberikan izin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

"Kemenperin melalui Permenperin 4/2021 justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor, bukan segala jenis baja diimpor seperti yang tertera dalam Permendag itu," tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya